Tuba Tengah, MM.com – Gubernur Lampung telah menerbitkan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang (4 November) peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan pendidikan luar biasa. satuan negara bagian provinsi lampung.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisi, dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran bagi siswa di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam keadaan darurat penyebaran Covid-19, dimohon kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta di Provinsi Lampung, penerima dana BOS dan BOSDA reguler, untuk tidak menarik uang SPP atau sumbangan lainnya kepada wali siswa
Namun menurut para Wali Siswa untuk surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung itu diabaikan oleh pihak SMA Negeri 3 Tulangbawang Tengah Tubaba, selama masa covid-19 Kepala Sekolah SMAN 3 Tuba Tengah masih menarik uang SPP bulanan tahun ajaran 2020-2021 kepada wali murid atau siswa.
Baca Juga : Yuliana Pengidap Stroke Dapat Perhatian Pemerintah
Padahal sudah jelas sekolah tidak boleh menarik siswa, sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Bahkan sampai Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengingatkan hal itu, namun tetap tidak berlaku untuk Kepsek SMAN 3 Tulang Bawang Tengah,Tubaba Rudi Cahyono. Bahkan pihak sekolahan karna ada siswa yg nunggak SPP nya karna gak mampu bayar,ijasahnya di tahan gak boleh di ambil sebelum melunasi tunggakan tersebut.
Pada saat media akan melakukan komfirmasi kepada Kepala Sekolah tidak berada di kantornya atau tidak berada di sekolah, bahkan dewan gurunya pun tidak ada satupun yang piket. Saat Tim mendatangi kediamannya, Kepala sekolahnya Rudi Cahyono tidak ada di tempat.
Sandika