Tanggamus, Menaramercusuar.com – Menindaklanjuti hasil informasi dari narasumber terkait Calon Pilkakon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus yang diduga menggunakan ijazah palsu. Syarif Zulkarnain Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Tanggamus kembali menanggapi persoalan Informasi tersebut dan meminta Warga agar melaporkan ke Pidana Umum Polres Tanggamus.
Disampaikan Syarif kepada media, adanya informasi tersebut diduga kuat melanggar hukum.
“Ya, kalau menurut saya warga yang memberikan Informasi bahwa salah satu calon menggunakan ijazah palsu itu harus dilaporkan dengan membuat surat serta lampiran dugaan tersebut ke bagian Pidana Umum (Pidum) Polres Tanggamus,”kata Syarif. Rabu (2/12/20).
lanjutnya, Kemarin saya sudah menghubungi pihak Pidum Polres Tanggamus dan disitu Pihak Pidum memberikan solusi agar persoalan tersebut dibuatkan laporan guna ditindaklanjuti. Karena kalau yang saya lihat dari pembuktian narasumber yang ditunjukkan langung kepada saya saat itu, Ijazah yang digunakan oleh Oknum Calon Kakon tersebut tidak ada di link NISN. Sedangkan NISN itu tidak bisa dibohongi, karna setelah mengecek data Oknum, Narasumber menunjukkan data ijazah selain Oknum, disitu NISN ijazah selain Oknum terlihat bukti verifikasi oleh pusat,”terang Syarif.
Ditambahkan Syarif bahwa dugaan tersebut jika dilaporkan ke Pidana Umum akan segera diproses dikarnakan adanya dokumen negara dilarang untuk dipalsukan.
“Jika nanti itu dilaporkan ke Pidum Polres Tanggamus akan diproses sesuai aturan hukum. Adapun nanti saat pemilihan mendatang pada tanggal 16 Desember 2020, oknum tersebut tetap mengikuti pemilihan sampai selesai, setelah itu pihak pidum yang akan memproses oknum tersebut,”ujarnya.
Menurut Syarif, lolosnya data oknum saat registrasi ke Panitian Pilkakon bahwa Panitia Pilkakon hanya mengambil dan memeriksa calon.
“Ya, panitia pilkakon itu hanya mengambil dokumen calon dan memeriksanya, tapi tidak secara mendetail, karena Pilkakon ini kalau menurut saya tidak sama dengan Pilkada yang begitu ketat dan detail saat regitrasi, disitu kalau dia ijazahnya pakai ijazah Sarjana, pihak pendidikan yang memberikan ijazah tersebut akan dihubungi untuk pembuktian legalitas, bukan hanya Ijazah, Dokumen seperti KK, KTP serta surat keterangan lainnya itu akan diperiksa secara mendetail,”paparnya.
Menutup persoalan tersebut, Syarif menyarankan agar masyarakat melaporkan ke Pidum Polres Tanggamus.
“Saya sarankan, agar warga melaporkan itu ke Pidum, karena kalau kesaya tetap saja akan saya arahkan ke Pidum karna itu ranahnya bagian hukum,”pungkasnya.
(Asmuni)