DLN-Mesuji, Menaramercusuar.com
Dalam rangka pemilihan wakil Bupati Mesuji, DPRD kabupaten Mesuji melarang media untuk meliput secara umum kegiatan pemilihan tersebut, hanya yang memiliki undangan saja yang bisa masuk dan meliput seluruh aktivitas dalam pemilihan (17/11/2020)
Sedangkan sudah jelas dalam UU no 40 pasal 4 tahun 1999 barang siapa yang sengaja menghalangi serta menghambat wartawan yang sedang melaksanakan tugas, sesuai dengan pasal 4 ayat 3 dikenakan pidana paling lama 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000.
Jon Tanara, selaku Fraksi PKB dan sekaligus Ketua Panli (panitia pemilihan) setelah kami hubungi via handphone mengatakan, “iya mas memang benar, Media kami batasi dalam peliputan pemilihan Wakil Bupati,” ujarnya
Karena dilarang masuk, puluhan wartawan dari berbagai media merasa kecewa.
Atas kejadian tersebut, Tim Media mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap DPRD Kabupaten Mesuji lantaran sudah lama menunggu namun tidak diperbolehkan masuk dan meliput acara pemilihan Wakil Bupati Mesuji.
“Kami anggap Sekwan DPRD Kabupaten Mesuji tidak bijak dalam mengambil keputusan terkait kebebasan pers,” Ucap wartawan dengan rasa kecewa. (Tim Jurnalis)