Palembang, MenaraMercusuar.Com- Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya katakan bahwa setiap ada perubahan maupun aturan baru serta inovasi, sudah menjadi tugas kita bersama untuk menginformasikan kepada masyarakat agar dapat memahami atas perubahan tersebut.
Hal tersebut diutarakan pada saat menghadiri dan membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Povinsi Sumatera Selatan nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Ball Room Sriwijaya Hotel Swarna Dwipa, Rabu (17/3/2021)
“Perda ini yang telah diundangkan tanggal 2 Oktober 2020, yang telah mengamanahkan untuk melakukan penarikan retribusi jasa kepelabuhan antara lain jasa labuh kapal – kapal yang melakukan aktivitas di perairan Sumatera Selatan dan jasa penggunaan terminal” ujar Wagub Mawardi Yahya (MY)
Jelas Wagub MY, semua potensi harus diakomodir terlebih pemanfaatan daerah pesisir dan perlu mengetahui tentang wewenang pusat, pemerintah provinsi maupun kabupaten guna dapat mengelola sumberdaya maupun potensi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan
“Untuk mendistribusikannya dibutuhkan satu sistem tatanan transportasi yang handal baik darat maupun perairan” imbuhnya
Ditambahkan MY,
Provinsi Sumsel dengan kekayaan alam yang melimpah memiliki cadangan batubara 22,24 Milyar ton atau 48,45 % cadangan nasional dan menghasilkan atau memproduks 9,5 ton serta 2,5 ton untuk ekspor
“Retribusi Jasa pelabuhan ini merupakan salah satu potensi potensi pendapatan asli daerah (PAD) ke depan yang dipergunakan untuk pembangunan dan program strategis yang bermanfaat bagi masyarakat Sumsel” tutupnya
Turut hadir para Plt. Ka. Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel H. Arinarsa JS, Kepala OPD Prov Sumsel dan Kadishub Kabupaten dan Kota