Tangerang Kota –MM. com
Base Transceiver Station (BTS) yang berada dijalan Kampung Pulo RT, 02/RW,06, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug disegel & disita alat alat pekerja nya oleh Tim Beruang Hitam Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang pada, rabu (28/8/2019).
Diketahui pelaksana proyek pembangunan menara tersebut adalah PT LSP, tindakan yang dilakukan Tim yaitu peneguran serta penyitaan alat kerja berupa kabel. Hal ini dilakukan karena para pekerja PT.LSP masih nekat tetap bekerja & melepas papan segel yang terpampang karena tidak ada ijin dalam pembangunan BTS tersebut, ungkap Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Kaunang “ kami lakukan peneguran dan penyitaan alat kerja yaitu kabel-kabel tower.
Penyitaan ini juga dilengkapi berita acara oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil Bidang Gakumda. Menara Base Transceiver Station (BTS) tersebut sudah di segel pada dua minggu lalu dengan berdasarkan hasil keputusan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kami sudah menginformasikan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk segera mengurus perizinan MTB. Namun dalam masa penyegelan ini masih ada aktivitas pembangunan, maka kami lanjutkan dengan penyitaan alat kerja dan barang-barang pendukung. Bila masih tetap nekad melangsungkan pengerjaan, maka kami akan pidanakan”. paparnya
Pelanggaran yang dilakukan yaitu, Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang, Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Pajak Daerah, Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda nomor 19 tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama (MTB)
( liputan Edi Riyadi )