Tubaba,Menaramercusuar.Com – Kabupaten Tulangbawang Barat (TUBABA), Lampung, gencar mencipta ruang-ruang publik baru. Selain untuk menggerakkan pariwisata, upaya ini juga untuk mengedukasi warga Tubaba agar tetap menjaga daerahnya.
Sebagai kabupaten yang relatif masih sangat muda dan daerah hasil pemekaran Kabupaten Tulangbawang ini gencar mencipta ruang-ruang publik baru.
Kabupaten Tulangbawang Barat atau sebutan kerennya Tubaba diresmikan pada 3 April 2009. Kabupaten seluas 1.201 kilometer persegi ini dihuni sekitar 300.000 jiwa yang mayoritas adalah transmigran. Sebagian besar penduduk Tubaba bekerja sebagai petani. Di sepanjang daerah Tubaba pemandangan didominasi dengan hamparan perkebunan karet, singkong, dan sawit.
Daerah kabupaten yang berjuluk Ragam Sai Mangi Wawai ini, merupakan daerah destinasi wisata. Pasalnya, daerah ini tidak memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak perusahaan seperti daerah kabupaten lainya di Provinsi Lampung. Dikarenakan daerah Tubaba tidak memiliki banyak perusahaan besar seperti daerah lainya.
Namun Bupati Tulangbawang Barat, Umar Ahmad, S.P. memiliki gagasan untuk menjadikan daerah Tubaba sebagai daerah tujuan destinasi wisata lokal maupun mancanegara.
Hal ini terlihat ketika akhir pekan disejumlah tempat destinasi wisata Tubaba dipadati para pengunjung dari berbagai daerah. Mursalim misalnya seorang pengunjung yang berasal dari Gedung aji bersama rombongan sengaja jauh- jauh untuk melihat keindahan Rumah Badui.
“Ya mas saya sangat senang kesini karena tempat wisatanya indah dan menyatu dengan alam, gak nyesel jauh-jauh dari Gedung aji kesini,” ucap Mursalim salah satu pengunjung Rumah Badui, Selasa (1/3).
Selain Mursalim, ada pula warga yang berasal dari Lampung Barat Ibu Siska bersama keluarganya mengatakan “dirinya beserta keluarga sengaja berkunjung ke Tubaba untuk berliburan akhir pekan,” ungkapnya kepada Saung
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Mansyur YS, mengatakan bahwa Kabupaten Tulangbawang Barat memasuki PPKM level 3 instrusi menteri dalam negeri nomor :14: tahun 2022 artinya untuk destinasi wisata boleh melaksanakan aktivitas dengan melakukan 50% dari kapasitas wisata tersebut dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Dengan PPKM level 3 Tubaba pelaksanaan Kegiatan pada area publik (fasilitas umum,taman umum,tempat wisata umum,atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya, lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Yang lebih penting lagi memaksimalkan aplikasi peduli lidungi, sehingga dapat memutuskan mata rantai Covid-19 di kabupaten Tulangbawang Barat,” jelas Mansyur.
Ia menambahkan, semenjak ada akses pintu tol di kabupaten Tulangbawang Barat semakin mempermudah pengunjung dari daerah-daerah yang cukup jauh dapat menikmati keindahan destinasi wisata kabupaten berjuluk Ragam Sai Magi Wawai. (Hotemansyah)