Mesuji ,MM,
Wali Murid SDN 07 Way Serdang kecamatan way serdang kabupaten mesuji mengeluh terkait pelaksanaan pembelanjaran di sekolah untuk pembelajaran di rumah ( Daring ) di massa pandemi Covid 19 dan Wali Murid mengharapkan Pihak Sekolah dapat memberikan Bantuan Paket internet Dan bantuan Masker
Menurut pantauan Jurnalis menaramercusuar.com di lapangan saat menemui wali murid yang berinisial ( LN ) yang mengeluh untuk pembelajaran di rumah ( Daring ) terlebih di masa sulit saat ini yang mana wali murid harus rutin beli paket internet untuk mengerjakan tugas yang di berikan oleh guru dan di kumpul pada setiap hari sabtu ke sekolah, dan untuk para siswa , dan juga pihak sekjolah belum pernah membagikan masker kepada siswa
“ Saya begitu terbebani dengan pendidikan anak yang duduk di bangku sekolah dasar, di massa daring, karena tidak adanya bantuan dari pihak sekolah, dan saya harus membeli paket internet sendiri, guru hanya memberikan tugas sama murid yang mana tugas dari guru harus di kumpul setiap hari sabtu , dan di massa pandemi ini anak juga belum pernah di bagi masker dari pihak sekolah .mengingat keadaan sekarang makan aja susah, ni tambah harus rutin beli paket internet, terlebih saya ibu yang bekerja sebagai buruh tani serabutan ( Ln ) saya sangat mengharap pihak sekolah dapat membantu anak didik yang ada di SDN 07 way serdang “ Ungkapnya .
Dan Harapan wali murid kepada pihak sekolah Agar dapat membantu anak didiknya sesuai dengan ketentuan yang ada dan dapat mengunakan dana Bos untuk siswa sesuai dengan peraturan pemerintah, tandasnya
Di lain pihak Jurnalis menaramercusuar.com memberikan perimbangan dalamm pemberitaan dan mengkonfirmasi kepala SDN 07 Way Serdang Hasil dari keterangan kepala sekolah Ngatijan menyampaikan bahwa hingga saat ini benar belum membagikan masker kepada anak didik di SDN 07 way serdang,di karenakan dari beberapa aspek pemerintahan desa maupun instansi lain sudah banyak membagi masker ke masyarakat.jadi pihak sekolah tidak membagi masker ke murid dan mengenai paket data untuk murid sekolah sampai saat ini belum juga merealisasikan untuk murid “ tandasnya.
Sekedar mengingatkan jika tanggal 07 april 2020 menteri pendidikan dan kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim mengeluarkan permendikbud No 19 tahun 2020 tentang perubahan permendikbud No 08 tahun 2020 tentang petunjuk teknis biaya oprasional sekolah ( Bos) peralihan covid – 19 di antaranya, Reguler, kinerja dan afirmasi. Bisa di gunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa, dalam mendukung pembelajaran di rumah selama massa pandemi covid – 19.dapat juga di alokasikan untuk biaya kelengkapan siswa dalam menjaga kesehatan ( pembelian masker) untuk siswa di massa pandemi Covid 19
( liputan gusmanto )